Metode Pemilihan Penyedia Dua Paket Pekerjaan Jalan di Banjar Agung Terabas Aturan. - Harian Trending

Breaking

About Us

ads header

Selasa, 08 September 2026

Metode Pemilihan Penyedia Dua Paket Pekerjaan Jalan di Banjar Agung Terabas Aturan.



Tulang Bawang – Proses pengadaan pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang kembali menjadi sorotan. Pasalnya, terdapat dua paket pekerjaan konstruksi jalan di Kecamatan Banjar Agung tahun anggaran 2026 pemilihan penyedianya ditetapkan dengan pengadaan langsung walaupun besaran pagu anggaran pada masing - masing paket diatas Rp. 400 juta. Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan pengadaan barang dan jasa. 


Pasalnya kedua paket yang ditetapkan metode pengadaan langsung tersebut anggaran nya lebih dari Rp 400 juta, nama kedua paket tersebut yaitu Rekonstruksi/Peningkatan Ruas Jalan Ronggo Lawe–Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung dengan nilai pagu sebesar Rp5.860.000.000 dan Rekonstruksi/Peningkatan Ruas Jalan Wirajaya–Aji Jaya, Kecamatan Banjar Agung dengan nilai pagu sebesar Rp3.423.674.000.



Berdasar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini kemudian diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, dan yang terbaru adalah Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 mengat tentang beberapa metode pemilihan penyedia, salah satunya metode pemilihan penyedia dengan cara pengadaan langsung 


Berdasarka  aturan diatas metode pengadan langsung diigunakan untuk mendapatkan penyedia barang/jasa yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000 dan pekerjaan konstruksi yang bernilai paling banyak Rp. 400.000.000.



Metode pemilihan penyedia ini disesuaikan dengan karakteristik pengadaan dengan memperhatikan jenis pekerjaan, nilai anggaran, hingga urgensi pelaksanaan. Pemilihan metode yang tepat menjadi kunci utama dalam mendukung tata kelola pengadaan yang baik (good procurement governance)


Dalam ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, metode pemilihan penyedia tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan keputusan sepihak, tetapi harus mengacu pada jenis pengadaan, nilai paket, karakteristik pekerjaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


 Karena itu, penggunaan metode Pengadaan Langsung pada dua paket tersebut perlu dijelaskan secara transparan oleh pihak terkait, terutama mengenai dasar hukum dan ketentuan yang menjadi landasannya.


Publik masyarakat berhak mendapatkan penjelasan apakah kedua paket tersebut memang memenuhi seluruh persyaratan untuk menggunakan metode Pengadaan Langsung, termasuk bagaimana proses penetapan penyedia, alasan pemilihan metode, serta mekanisme pengadaan yang dilakukan.


Wartawan kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang terkait dasar penggunaan metode Pengadaan Langsung pada kedua paket tersebut.


Namun, Satria dari Bidang Bina Marga tidak berada di tempat saat hendak dikonfirmasi. Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui sambungan telepon/WhatsApp, tetapi hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.


“Bapak sedang tidak ada di tempat, Bang. Dia lagi ikut Pak Kadis,” ujar salah seorang anggota Satpol PP yang berjaga di lokasi, Senin (31/8/2026).


Belum adanya tanggapan dari Dinas PUPR membuat sejumlah pertanyaan mengenai proses pengadaan kedua paket tersebut masih belum terjawab.


Klarifikasi dari Dinas PUPR Tulang Bawang diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi di tengah masyarakat serta memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi, efisiensi, persaingan sehat, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang belum memberikan keterangan resmi. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak terkait untuk menjelaskan dasar hukum serta proses pengadaan kedua paket pekerjaan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

2018 Harian Trending by DIAN | Powered by Hariantrending.com