Dua Paket Jalan Bernilai Rp9,28 Miliar Disorot, Pengamat Bangunan Putra Pertanyakan Metode Pengadaan Langsung - Harian Trending

Breaking

About Us

ads header

Senin, 14 September 2026

Dua Paket Jalan Bernilai Rp9,28 Miliar Disorot, Pengamat Bangunan Putra Pertanyakan Metode Pengadaan Langsung



TULANG BAWANG – Dugaan ketidaktepatan dalam penetapan metode pemilihan penyedia barang dan jasa pemerintah kembali menjadi sorotan. Kali ini, Pengamat Bangunan Putra meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang memberikan penjelasan secara terbuka terkait dasar penggunaan metode Pengadaan Langsung pada dua paket pekerjaan konstruksi jalan di Kecamatan Banjar Agung Tahun Anggaran 2026.

Sorotan tersebut muncul setelah diketahui terdapat dua paket pekerjaan dengan nilai pagu masing-masing mencapai miliaran rupiah, namun dalam informasi pengadaan tercantum menggunakan metode Pengadaan Langsung.

Kedua paket tersebut yakni Rekonstruksi/Peningkatan Ruas Jalan Ronggo Lawe–Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, dengan nilai pagu sebesar Rp5.860.000.000, serta Rekonstruksi/Peningkatan Ruas Jalan Wirajaya–Aji Jaya, Kecamatan Banjar Agung, dengan nilai pagu sebesar Rp3.423.674.000.
Dengan demikian, total pagu kedua paket pekerjaan tersebut mencapai sekitar Rp9,28 miliar.

Pengamat Bangunan Putra menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak yang berwenang, khususnya mengenai dasar hukum, karakteristik pekerjaan, serta dokumen yang menjadi landasan dalam menetapkan metode pemilihan penyedia.

“Saya mempertanyakan dasar penetapan metode Pengadaan Langsung tersebut. Kalau memang nilai paketnya di atas batas yang diperbolehkan untuk Pengadaan Langsung, tentu harus dijelaskan apa dasar dan kriteria hukumnya. Jangan sampai terjadi kekeliruan administrasi yang kemudian berdampak terhadap kontrak,” ujar Putra, Minggu (13/9/2026).

Menurutnya, penetapan metode pemilihan penyedia dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Setiap metode pemilihan memiliki persyaratan, kriteria, dan dasar hukum yang harus dipenuhi.

“Persoalannya bukan sekadar nama metode pengadaannya, tetapi apakah penetapan tersebut sudah memiliki dasar hukum dan justifikasi yang tepat. Ini yang harus dijelaskan kepada publik,” katanya.

Putra meminta agar pihak terkait menjelaskan secara terbuka apakah kedua paket tersebut memiliki kondisi atau karakteristik tertentu yang menjadi dasar penggunaan metode pemilihan tersebut.

“Kalau memang ada keadaan tertentu yang menjadi dasar penggunaan metode tertentu, dokumen dan justifikasinya harus jelas. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi kriteria tersebut, maka penggunaan metode yang tidak sesuai tentu patut dipertanyakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, persoalan dalam tahapan pemilihan penyedia tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun hukum apabila ditemukan ketidaksesuaian setelah kontrak berjalan.

“Saya tidak sedang menghakimi siapa yang salah. Saya meminta agar prosesnya dibuka dan dijelaskan. Apakah metode yang digunakan sudah sesuai aturan, siapa yang menetapkan, apa dasar hukumnya, dan apakah seluruh dokumen pendukungnya tersedia. Ini penting untuk memastikan uang negara digunakan secara benar,” ujarnya.

Selain mempertanyakan metode pemilihan penyedia, Putra juga menyoroti adanya klausul dalam kontrak yang pada pokoknya memberikan kewenangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan pemutusan kontrak apabila pengaduan terbukti benar.

Menurutnya, klausul tersebut perlu dicermati apabila kemudian ditemukan persoalan pada tahapan pemilihan penyedia yang berdampak terhadap keabsahan atau keberlanjutan kontrak.

“Kalau sejak awal metode pemilihannya dipersoalkan, tentu harus segera dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi sebelum persoalan berkembang. Jangan sampai pekerjaan sudah berjalan, kemudian kontrak harus dihentikan atau diputus karena persoalan pada proses awal. Itu bisa berdampak terhadap waktu pelaksanaan, anggaran, dan kepentingan masyarakat,” ungkapnya.

Putra juga meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun instansi berwenang melakukan pemeriksaan apabila dalam proses penetapan metode pemilihan penyedia ditemukan indikasi ketidaksesuaian.

Ia berharap Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang dan pejabat terkait dapat memberikan penjelasan mengenai siapa yang menetapkan metode tersebut, dasar hukum yang digunakan, serta dokumen pendukung yang menjadi landasannya.

“Saya harap persoalan ini tidak dianggap sebagai tuduhan, tetapi sebagai kontrol sosial. Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, silakan dijelaskan dan tunjukkan dasar hukumnya. Dengan begitu masyarakat juga mendapatkan kepastian bahwa proses pengadaan benar-benar dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” pungkas Putra.

Sebelumnya, wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang terkait dasar penggunaan metode Pengadaan Langsung pada kedua paket pekerjaan tersebut.

Namun, Satria dari Bidang Bina Marga tidak berada di tempat saat hendak dikonfirmasi. Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui sambungan telepon dan WhatsApp, tetapi hingga berita sebelumnya diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.

“Bapak sedang tidak ada di tempat, Bang. Dia lagi ikut Pak Kadis,” ujar salah seorang anggota Satpol PP yang berjaga di lokasi, Senin (31/8/2026).

Konfirmasi kemudian dilakukan kepada pihak BPBJ Tulang Bawang. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai persoalan tersebut, Heri selaku Kabag menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di Bandar Lampung.

“Waalaikumsalam, maaf saya masih di Bandar Lampung,” jawab Heri singkat, Rabu (9/9/2026).

Hingga berita ini kembali diturunkan, Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang maupun BPBJ Tulang Bawang belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar penggunaan metode pemilihan penyedia pada kedua paket pekerjaan tersebut.

Klarifikasi dari kedua instansi dinilai penting untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus memastikan proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Dinas PUPR Tulang Bawang, BPBJ, maupun pihak terkait lainnya untuk menjelaskan dasar hukum, mekanisme, serta dokumen yang mendasari penetapan metode pemilihan penyedia pada kedua paket pekerjaan tersebut.(Dian) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

2018 Harian Trending by DIAN | Powered by Hariantrending.com