Diduga Tanpa dasar hukum yang jelas, tanah milik Sapri di gugat. - Harian Trending

Breaking

About Us

ads header

Selasa, 01 September 2026

Diduga Tanpa dasar hukum yang jelas, tanah milik Sapri di gugat.


Tulangbawang Gs- Berdasarkan surat gugatan yang di layangkan oleh Kantor Hukum Imade Suarta dan REKAN Pada Tanggal 13 Juli 2026, Bahwa Petrus Simanjuntak Melakukan gugatan perbuatan melawan hukum, yang kemudian di terima oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Menggala dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2026/PN.Mgl.
‎Menurut Sapri selaku Tergugat Perihal tersebut  telah merugikan dan mencemarkan nama baik,  Sapri di tuduh telah menguasai tanah milik Penggugat seluas kurang lebih 300 m (tiga ratus meter persegi) yang terletak di Desa Dwi Warga Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang.
‎lebuh lanjut Sapri kemudian di tuntut membayar kerugian Materiil sebesar Rp.9.000.000,- dan kerugian Imateriil sebesar Rp.100.000.000, Adapun bila dirinya tidak ada penawaran sejumlah uang ganti rugi maka di minta untuk menyerahkan tanah objek sengketa yang di tuduhkan agar supaya kembali ke tangan Penggugat, Hal ini di lakukan oleh Penggugat  Petrus Simanjuntak 
‎Sontak saja  hal demikian memicu stigma negatif terhadap Sapri karena dirinya seorang wiraswasta yang kerap berbisnis di daerah lampung khususnya daerah Menggala kabupaten Tulang Bawang, sehingga telah mencemarkan nama baik nya,
‎Tanpa dasar hukum yang jelas Sapri menerima gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Petrus Simanjuntak yang sama sekali tidak pernah diakukan Sapri dalam Tuduhkan gugatan, Petrus Simanjuntak
‎diKantor Hukum Imade Suarta & Rekan telah mencabut gugatannya yang telah keliru menarik Sapri sebagai Tergugat.

Sementara itu hingga berita ini di terbitkan pihak kuasa hukum Sapri belum memberikan keterangan terkait pencabutan gugatan yang di lakukan oleh Petrus simanjutak. (Agus) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

2018 Harian Trending by DIAN | Powered by Hariantrending.com