Tulang Bawang, --Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang (Tuba) melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari 39 perkara tindak pidana umum (pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Tulang Bawang, Jalan Lintas Timur, Menggala, Senin (12/10/2026) pagi, sekitar pukul 09.00 sampai 10.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Rolando Ritonga, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen *Dimas Triyanda Sany, S.H.* dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Arliansyah Adam, S.H., memimpin langsung prosesi pemusnahan.
Turut hadir menyaksikan pemusnahan, Hakim Pengadilan Negeri Menggala Sarmaida Eka Rohayani Lumban Tobing, S.H., M.H., Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang *IPTU M. Zaelani, S.H.,KBO Satreskrim IPDA Syahmin,* serta perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Anjar Rusmyati.
Rolando menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah inkracht, sekaligus bentuk transparansi dan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang tuntas.
Pemusnahan ini adalah pelaksanaan dari putusan Pengadilan Negeri Menggala. Ini komitmen kami untuk memastikan setiap perkara yang sudah diputus benar-benar selesai sampai pada eksekusi barang buktinya, sehingga tidak ada celah penyalahgunaan," tegas Rolando kepada wartawan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana umum, dengan rincian:
1. Narkotika jenis sabu seberat *32,9954 gram*
2. Kristal putih seberat *1,012 gram*
3. Narkotika jenis ekstasi sebanyak *48 butir*
4. 1 unit telepon genggam (handphone)
5. 1 pucuk senapan angin
6. Logam mulia palsu seberat *10 gram*
7. 1 buah egrek
8. 7 bilah senjata tajam berbagai jenis
9. 32 potong pakaian yang terkait perkara asusila dan penganiayaan
Untuk narkotika, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dilarutkan dengan air, kemudian dibuang. Sementara senjata tajam dan pakaian dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar di dalam drum, sedangkan handphone dan senapan angin dihancurkan dengan palu.
Rolando menambahkan, dari 39 perkara tersebut, perkara narkotika masih mendominasi, disusul perkara pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam ilegal.
"Kami akan terus berupaya mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam penegakan hukum. Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan. Dengan pemusnahan ini, kami ingin menunjukkan bahwa kehadiran Kejaksaan itu memberikan kepastian hukum, mewujudkan keadilan, dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat," pungkasnya.(red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar